Minggu, Februari 1, 2026
Majalah Mitos
No Result
View All Result
  • Home
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • MITRA
  • PERIKLANAN
  • KIRIM BERITA
  • KONTAK
Majalah Mitos
  • Home
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • MITRA
  • PERIKLANAN
  • KIRIM BERITA
  • KONTAK
No Result
View All Result
Majalah Mitos
No Result
View All Result
Home News & Advertorial

BHP Makassar Lakukan Layanan Perwalian dan Pengawasan Wali Pengampu di Labuan Bajo

majalahmitos by majalahmitos
Maret 31, 2024
in News & Advertorial
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Labuan Bajo |MajalahMitos|  Balai Harta Peninggalan Makassar (BHP Makassar) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan layanan perwalian dan pengawasan di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Layanan perwalian dan pengawasan dilakukan oleh BHP Makassar, Kanwil Kemenkumham Sulsel berdasarkan putusan oleh Pengadilan Agama Labuan Bajo dan pengawas pengampu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Berdasarkan informasi diperoleh media ini, layanan perwalian dan pengawasan dilakukan sejak Selasa, 27/02 sampai Kamis, 29/02/2024 oleh tim dari BHP Makassar , dipimpin Muhammad Yani, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.

Tiba di Labuan Bajo, tim yang melakukan layanan dan pengawasan berkoordinasi ke Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo atas kehadiran tim, dalam rangka pengawasan terhadap wali pengampu yang telah diambil sumpahnya pada tahun 2019 lalu di kantor BHP Makassar.

Kemudian, untuk persiapan tempat pelaksanaan kegiatan penyumpahan wali, tim melakukan koordinasi di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Diterima oleh Ketsia Kasubag Umum yang menyambut baik dan mendukung penuh BHP Makassar dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Labuan Bajo.

Tim juga memberikan penjelasan tentang perwalian, pemeriksaan setempat, pencatatan harta dan penyumpahan untuk wali Siti Semina, berdasarkan penetapan nomor 79/Pdt.P/2023/PA.Lbj.

Pada kesempatan itu, BHP Makassar sebagai wali pengawas menekankan kepada wali Siti Semina, terkait harta peninggalan agar digunakan untuk kepentingan kebutuhan dan kelangsungan hidup anak. Selain itu, wali harus memberikan perlindungan, pendidikan dan kesejahteraan terhadap anak dibawah umur hingga mereka dewasa dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri.

Setelah memberikan penjelasan terkait perwalian, tim berkoordinasi dan diterima langsung di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, Plh Hakim Najmia Siolimbona, S.HI, M.H,

Baca Juga  Warisan Spiritual K.H. Muhammad Yahya dalam 'Manaqib'

Pada pertemuan tersebut, Ketua PA Labuan Bajo berharap, dengan adanya penyumpahan kepada wali, menjamin perlindungan terhadap harta peninggalan orang tua untuk kepentingan terbaik bagi anak yang masih dibawah umur.

Dan untuk memberikan penjelasan tentang perwalian, pemeriksaan setempat, pencatatan harta dan penyumpahan kepada Halimah sebagai wali yang merupakan nenek dari anak dibawah umur, berdasarkan penetapan nomor 14/Pdt.P/2023/PA.Lbj, serta melaksanakan pengawasan kepada wali pengampu Priska Skolastika Da Phantos Geong, tim kembali mendatangi Kantor Imigrasi TPA Kelas II Labuan Bajo.

Sekaligus mengakhiri layanan perwalian dan pengawasan Balai Harta Peninggalan Makassar (BHP Makassar) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Untuk diketahui, dalam perwalian, berdasarkan Pasal 366 KUHPerdata BHP merupakan sebagai Wali Pengawas di setiap perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan.

Oleh karena itu, Wali sebelum menjalankan tugasnya wajib memberitahukan mengenai perwalian yang dipercayakan kepadanya ke BHP, mengangkat sumpah di hadapan BHP, serta membuat daftar atau perincian barang-barang harta peninggalan dalam segala warisan yang jatuh ke tangan anak belum dewasa.

Selaku Wali Pengawas, BHP juga berwenang mengajukan pemecatan Wali dalam hal Wali tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Sedangkan dalam pengampuan, berdasarkan Pasal 449 KUHPerdata BHP bertindak sebagai Pengampu Pengawas.

Secara mutatis mutandis, berdasarkan Pasal 452 KUHPerdata tugas BHP sebagai Wali Pengawas dalam perwalian juga berlaku sebagai Pengampu Pengawas dalam pengampuan.

Dibaca Oleh: 299

Berita Lainnya

Posko Siaga
News & Advertorial

Membangun Sinergi Warga Melalui 9 Indikator Partisipasi Aktif RT: Rapat Koordinasi Posko Siaga RW 13 Kelurahan Buntusu

by Ali Mitos
Januari 14, 2026

MITOS | Makassar  -- Pada Selasa, 13 Januari 2026, Posko Siaga Rukun Warga (RW) 13 Kelurahan Buntusu, kawasan Bumi Tamalanrea...

Read more
Peduli dan Berbagi
News & Advertorial

AMPI Makassar Peduli dan Berbagi: Musda Sebagai Momentum Kepedulian Sosial

by Ali Mitos
Januari 10, 2026

MITOS | Makassar  –  Dalam rangka menyambut pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) AMPI Kota Makassar, panitia Musda bersama jajaran pengurus DPD...

Read more
Serah Terima
News & Advertorial

Prof. H. Muzakkir Tekankan PR Infrastruktur dan Pembinaan Generasi Muda pada Acara Serah Terima Se ORW 013 Buntusu

by Ali Mitos
Januari 1, 2026

MITOS | Makassar  –  Tokoh masyarakat Prof. Doktor H. Muzakkir, M.Kes menyoroti sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang perlu segera diselesaikan...

Read more

Discussion about this post

No Result
View All Result

Kategori

Mitos (22) Mitos Hiburan & Gaya Hidup (42) Mitos Pendidikan dan Teknologi (84) Mitos Reportase Cilik (52) News & Advertorial (186)
footer-01

PT. Mitos Tujua Utama
Jl. Andi Djemma 7 No.12
Rappocini, Makassar, Indonesia
Email : majalahmitos@gmail.com
Telp/WA : 085240876013

2024 © MAJALAHMITOS.COM | Dibuat Oleh mike'S

No Result
View All Result
  • Home
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • MITRA
  • PERIKLANAN
  • KIRIM BERITA
  • KONTAK