Minggu, Februari 1, 2026
Majalah Mitos
No Result
View All Result
  • Home
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • MITRA
  • PERIKLANAN
  • KIRIM BERITA
  • KONTAK
Majalah Mitos
  • Home
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • MITRA
  • PERIKLANAN
  • KIRIM BERITA
  • KONTAK
No Result
View All Result
Majalah Mitos
No Result
View All Result
Home News & Advertorial

Bentuk Tim Siber, Bawaslu Bone : Upaya Pencegahan Pelanggaran dalam Kampanye

Firana Astrina by Firana Astrina
September 30, 2024
in News & Advertorial
Bentuk Tim Siber, Bawaslu Bone : Upaya Pencegahan Pelanggaran dalam Kampanye
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Majalahmitos.com-Bone, Media sosial menjadi wadah yang tidak luput dari pengawasan Tahapan Pemilihan tahun 2024 yang berjalan. Bawaslu Bone membentuk Tim Fasilitasi (Pengawasan) Konten Internet (Siber) yang berfokus pada pengawasan materi/konten dalam di internet.

Vivin Sanjaya, Ketua Timfas Pengawasan Siber Bawaslu Bone mengungkapkan ada beberapa materi atau konten yang dilarang untuk dijadikan bahan kampanye di internet.

“Sesuai dengan undang-undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik. Lalu di huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Konten-konten tersebut dapat disebut juga black campaign dan akan menjadi fokus pengawasan timfas siber Bawaslu Bone” jelas Vivin.

Muhamad Aris, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas sebagai Penanggungjawab Timfas Pengawasan Siber juga menjelaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan kampanye tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah)” ungkap Aris.

Di kesempatan yang berbeda, Alwi Ketua Bawaslu Bone menyampaikan bahwa kendatipun kampanye iklan media massa cetak dan media massa elektronik baru dimulai minggu tanggal 10 november 2024, namun Bawaslu Bone terus melakukan upaya pencegahan agar setiap materi konten kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena perlu dipahami bersama bahwa konteks berita bohong dan menyesatkan terkategori pelanggaran undang-undang ITE” tutup Alwi.

Dibaca Oleh: 210
Baca Juga  JNE Makassar Dipertanyakan Usai Oknum Kurirnya Diduga Terlibat Penipuan COD

Berita Lainnya

Posko Siaga
News & Advertorial

Membangun Sinergi Warga Melalui 9 Indikator Partisipasi Aktif RT: Rapat Koordinasi Posko Siaga RW 13 Kelurahan Buntusu

by Ali Mitos
Januari 14, 2026

MITOS | Makassar  -- Pada Selasa, 13 Januari 2026, Posko Siaga Rukun Warga (RW) 13 Kelurahan Buntusu, kawasan Bumi Tamalanrea...

Read more
Peduli dan Berbagi
News & Advertorial

AMPI Makassar Peduli dan Berbagi: Musda Sebagai Momentum Kepedulian Sosial

by Ali Mitos
Januari 10, 2026

MITOS | Makassar  –  Dalam rangka menyambut pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) AMPI Kota Makassar, panitia Musda bersama jajaran pengurus DPD...

Read more
Serah Terima
News & Advertorial

Prof. H. Muzakkir Tekankan PR Infrastruktur dan Pembinaan Generasi Muda pada Acara Serah Terima Se ORW 013 Buntusu

by Ali Mitos
Januari 1, 2026

MITOS | Makassar  –  Tokoh masyarakat Prof. Doktor H. Muzakkir, M.Kes menyoroti sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang perlu segera diselesaikan...

Read more

Discussion about this post

No Result
View All Result

Kategori

Mitos (22) Mitos Hiburan & Gaya Hidup (42) Mitos Pendidikan dan Teknologi (84) Mitos Reportase Cilik (52) News & Advertorial (186)
footer-01

PT. Mitos Tujua Utama
Jl. Andi Djemma 7 No.12
Rappocini, Makassar, Indonesia
Email : majalahmitos@gmail.com
Telp/WA : 085240876013

2024 © MAJALAHMITOS.COM | Dibuat Oleh mike'S

No Result
View All Result
  • Home
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • MITRA
  • PERIKLANAN
  • KIRIM BERITA
  • KONTAK