MITOS | Makassar — JNE Makassar dipertanyakan usai oknum kurirnya diduga melakukan tindakan tidak terpuji. Kejadian ini menimpa M. Dahlan Abubakar, wartawan senior dan tokoh pers Sulawesi Selatan, pada Jumat (11/7/2025).
Kurir tersebut mengklaim paket dari Jakarta ditujukan untuk pembayaran ongkos kirim di tempat (COD), padahal ongkos kirim telah dibayar lunas oleh pengirim di Jakarta.
Dahlan Abubakar, yang awalnya tidak memeriksa detail paket, memberikan uang Rp 100.000 kepada keluarganya untuk membayar ongkos kirim yang ternyata fiktif. Setelah menyadari kekeliruan, kurir tersebut telah pergi.
Meskipun Dahlan Abubakar telah menyampaikan komplain kepada JNE, respon yang diberikan hanya berupa permohonan maaf tanpa tindakan nyata.
Permintaan Dahlan Abubakar agar kurir tersebut meminta maaf secara langsung juga tidak dipenuhi.
Sebuah media di Makassar yang melakukan konfirmasi bahkan diminta agar kasus ini tidak perlu diberitakan dan menanyakan kerugian yang dialami Dahlan Abubakar.
Dahlan Abubakar menegaskan kerugian materiilnya tidak besar, namun ia berharap agar modus penipuan seperti ini tidak terulang pada orang lain.
Ia menekankan pentingnya JNE untuk menertibkan perilaku oknum kurirnya.
Pengirim paket juga terkejut dengan informasi pembayaran ongkos kirim di Makassar, sebelumnya telah mengirimkan bukti pembayaran kepada JNE melalui WhatsApp.
Paket yang dikirim berisi buku dan koran edisi 60 tahun Harian Kompas. Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik dan menyoroti pentingnya integritas dalam layanan kurir.
Discussion about this post