MITOS | Gorontalo — Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Mohammad Yani, menjelaskan bahwa setelah restrukturisasi Kementerian Hukum dan HAM, perlu dilakukan penyesuaian dalam indikator kebijakan pelayanan publik.
Terdapat 19 layanan yang akan ditingkatkan kualitasnya melalui penerapan standar pelayanan yang memperhatikan enam prinsip: sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan. Hal ini diharapkan dapat mendukung tata kelola yang lebih baik.
Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar sosialisasi dan penetapan standar pelayanan Kanwil Kemenkum Gorontalo tahun 2025.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan instansi dan mitra kerja terkait pengguna layanan Kanwil Kemenkum Gorontalo, antara lain akademisi, pemerintah daerah, pelaku UMKM, desainer produk, dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. “Standar pelayanan merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penetapan standar pelayanan ini merupakan tindakan nyata yang harus diambil sebagai amanat negara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2014.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai standar pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Gorontalo dan mendorong peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.










Discussion about this post